Bumi ini Amanah, Bukan Warisan Perspektif Ali Yafie dan Quraish Shihab

0
40
- Advertisement -

Kolom Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia – IDI, 2012–2015, dan Ketua Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia – HIFDI

Ada ungkapan yang dalam maknanya: “Bumi bukan warisan nenek moyang, melainkan pinjaman dari anak cucu kita.” Namun kenyataannya, hutan kita babat, sungai kita cemari, dan udara kita nodai demi pertumbuhan ekonomi yang tak pernah terasa cukup. Di tengah krisis ekologi ini, dua cendekiawan Muslim terkemuka Indonesia, Prof. KH. Ali Yafie dan Prof. Dr. M. Quraish Shihab, telah jauh-jauh hari menawarkan landasan teologis yang kokoh untuk menyelamatkan bumi dari kehancuran lebih lanjut.

Data membuktikan betapa gawatnya situasi. Sejak 2000 hingga 2019, Indonesia mengalami 9.394 kali banjir yang menewaskan 5.023 jiwa dan memaksa 29,5 juta orang mengungsi. Lebih dari 12 ribu desa pesisir dan 200 pulau kecil terancam tenggelam. Angka-angka ini bukan statistik biasa; ini adalah alarm yang sudah terlalu lama kita abaikan.

Ali Yafie: Fikih yang Membela Bumi
Prof. KH. Ali Yafie (1926–2023) adalah ulama yang berani melakukan ijtihad intelektual untuk menjawab tantangan zaman. Melalui karyanya Merintis Fiqih Lingkungan Hidup (Jakarta: Yayasan Amanah, Ufuk Press, 2006), beliau meletakkan fondasi bagi disiplin ilmu baru: fikih lingkungan atau fiqh al-bi’ah.

Sebelumnya, dalam Menggagas Fikih Sosial: dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Ukhuwah (1995), beliau telah merintis wacana ini sebagai bagian dari fikih sosial yang lebih luas.

Gagasan paling revolusioner Ali Yafie adalah keberaniannya mengembangkan Maqashid al-Syariah. Para ulama klasik, dari Imam al-Ghazali hingga Imam asy-Syatibi, merumuskan lima hal pokok yang wajib dilindungi syariat (al-kulliyat al-khamsah): agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Ali Yafie menambahkan unsur keenam: perlindungan lingkungan hidup (hifzh al-bi’ah), sehingga lahirlah al-kulliyat al-sittah. Jadilah enam hal pokok atau prinsip dasar. Ini bukan sekadar inovasi akademis, melainkan respons teologis atas krisis nyata.

Dalam bukunya, Ali Yafie mengakui bahwa wacana lingkungan hidup (al-bi’ah al-hayatiyyah) selama ini tidak dibahas secara khusus dalam bab tersendiri, melainkan tersebar di beberapa bagian dalam pokok-pokok bahasan ilmu fikih (Merintis Fiqih Lingkungan Hidup.

Kekosongan inilah yang beliau isi. Ia juga mengkritik keras filsafat modern Barat yang memandang alam bagaikan mesin, akar dari mentalitas egosentrisme yang melahirkan eksploitasi tanpa batas. Adapun penyebab kerusakan alam, menurutnya, adalah ekspansi pasar global-transnasional, obsesi pertumbuhan ekonomi, dan kapitalisme.

Ali Yafie mendefinisikan fikih lingkungan sebagai “hukum perilaku yang bertanggung jawab atas persoalan perilaku manusia yang berguna untuk mengatur kehidupan bersama sehingga kemaslahatan dapat terwujud yang berorientasi pada misi konservasi dan restorasi lingkungan.” Lebih jauh, fikih lingkungan, berupaya menyadarkan manusia yang beriman supaya menginsyafi bahwa masalah lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab manusia dari amanat yang diembannya untuk memelihara dan melindungi alam. Penegasannya soal hukum pun tegas: melestarikan lingkungan adalah fardhu kifayah, kewajiban kolektif seluruh elemen masyarakat, dengan pemerintah sebagai pengemban tanggung jawab terbesar.

Quraish Shihab: Alam adalah Ibu Kita
Jika Ali Yafie berbicara dalam kerangka fikih yang sistematis, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, penulis Tafsir Al-Misbah dan sejumlah karya tentang lingkungan, di antarnya Islam dan Lingkungan, menyentuh hati melalui tafsir Al-Qur’an yang dalam. Ia menempatkan hubungan manusia dengan alam sebagai relasi kosmis dan spiritual, bukan semata-mata ekonomis. Konsep kunci pemikirannya adalah khalifah: manusia bukan penakluk bumi, melainkan pengelola yang mengemban amanah Tuhan.

Dalam konteks kerusakan lingkungan, Quraish Shihab mengacu pada QS. Ar-Rum: 41, ayat yang juga dijadikan Ali Yafie sebagai pembuka bukunya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” Ia membagi sumber kerusakan menjadi dua: faktor eksternal (bencana alam) dan faktor internal berupa keserakahan manusia. “Manusia menikmati nikmat alam, tetapi sering lupa mensyukurinya,” tegasnya.
Metafora paling kuat Quraish Shihab adalah bumi sebagai ibu, merujuk pada QS. Thaha: 55. Pesannya sederhana namun menghentak: “Bumi itu ibarat ibu kita. Dari bumi kita diciptakan, di bumi kita hidup, dan ke bumi pula kita kembali. Karena itu jangan sampai manusia durhaka kepada bumi.” Ia juga mengembangkan dimensi spiritual ekologi lewat QS. Al-Isra’: 44, bahwa seluruh alam bertasbih kepada Allah, untuk menumbuhkan rasa hormat manusia terhadap ciptaan Tuhan.

Di level praktis, ia mengecam israf (pemborosan): “Mubazir itu saudaranya setan.” Dari sana ia menyerukan gaya hidup sederhana, anti-sampah makanan, dan konsumsi yang bertanggung jawab. Kesimpulannya sama dengan Ali Yafie: “Tanpa memelihara lingkungan, kita menganiaya generasi yang akan datang.”
Dari Teologi menuju Tindakan
Dua suara berbeda, fikih dan tafsir, sampai pada satu misi yang sama: manusia telah mengkhianati amanah kekhalifahan. Berdasarkan pemikiran keduanya, ada lima langkah mendesak yang perlu segera ditempuh.

Pertama, jadikan fikih lingkungan sebagai kurikulum wajib di pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi Islam. Gagasan Ali Yafie dan ajaran Quraish Shihab tentang kekhalifahan harus diajarkan secara sistematis, bukan sekadar ceramah insidental.

Kedua, MUI dan seluruh ormas-ormas Islam perlu aktif mengeluarkan fatwa konkret: tentang plastik sekali pakai, pembalakan dan pembakaran hutan, tambang illegal, tambang berizin tapi tidak patuh etika dan hukum lingkungan, dan pembuangan limbah. Ali Yafie ketika memimpin MUI (1990–2000) menunjukkan bahwa ulama bisa dan harus berbicara keras soal isu ekologi.

Ketiga, terjemahkan pesan anti-israf Quraish Shihab menjadi gerakan sosial: kampanye pengurangan sampah makanan, ajakan hidup sederhana, dan edukasi konsumsi bertanggung jawab yang digaungkan dari mimbar-mimbar masjid di seluruh Indonesia.

Keempat, tegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu. Ali Yafie menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab terbesar sekaligus kewenangan untuk menghentikan pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan, termasuk korporasi besar. Keadilan iklim (al-‘adalah al-munakhiyyah) adalah konsekuensi logis dari hifzh al-bi’ah.

Kelima, bangun pendekatan interdisipliner. Ali Yafie menegaskan bahwa pemecahan masalah lingkungan harus melibatkan multidisiplin dan lintas profesi: ahli lingkungan, dokter, epidemiolog, psikolog, sosiolog, ahli fiqh lingkungan, dan ahli hukum Islam. Ulama, ilmuwan, aktivis, dan pengambil kebijakan harus duduk satu meja merumuskan solusi terbaik yang komprehensif.

Catatan Akhir: Menjaga Lingkungan adalah Perintah Agama

Ali Yafie dan Quraish Shihab telah mewariskan kerangka teologis yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghadapi krisis ekologi: bahwa menjaga lingkungan adalah perintah agama, bukan sekadar pilihan.

Ali Yafie, melalui konsep hifzh al-bi’ah dalam maqashid al-syariah dan karyanya Merintis Fiqih Lingkungan Hidup, menegaskan pelestarian lingkungan sebagai fardhu kifayah, kewajiban kolektif umat dan negara. Quraish Shihab, melalui tafsir Al-Qur’an dalam Tafsir Al-Misbah dan Islam dan Lingkungan, mengingatkan bahwa bumi adalah amanah yang harus dikelola dengan penuh kasih, sebab dari bumilah kita berasal dan kepadanya kita kembali.

Keduanya sepakat bahwa tanpa memelihara lingkungan, kita menganiaya generasi mendatang. Sudah saatnya umat Islam Indonesia mengubah kesadaran teologis ini menjadi gerakan nyata, dari kurikulum pendidikan, fatwa ulama, gaya hidup anti-israf, hingga penegakan hukum yang adil, sebelum bumi tidak lagi mampu menanggung beban dosa ekologis kita. Wallahu a’lam bish-shawab.

Referensi Utama:
Ali Yafie, KH. M. Merintis Fiqih Lingkungan Hidup. Jakarta: Yayasan Amanah–Ufuk Press, 2006.
Ali Yafie, KH. M. Menggagas Fikih Sosial: dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Ukhuwah. Bandung: Mizan, 1995.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Shihab, M. Quraish. Islam dan Lingkungan. Jakarta: Lentera Hati.
Al-Qur’an: QS. Ar-Rum: 41; QS. Thaha: 55; QS. Al-Isra’: 44; QS. Ibrah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here