PINISI.co.id- Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui pelaksanaan Gebyar Pelayanan Publik Nonstop 100 Jam di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bogor. Di saat yang sama, Polres Bogor juga berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan migas dan tambang ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Piagam penghargaan MURI diterima langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, didampingi Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544.
Pelayanan publik dilakukan tanpa henti selama 100 jam, mulai 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB hingga 22 Mei 2026 pukul 14.00 WIB.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, capaian rekor MURI bukan sekadar seremoni, melainkan momentum evaluasi dan transformasi pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
“Dari 100 jam ini harus menjadi bahan evaluasi kita bersama. Kantor-kantor perizinan tidak bisa beroperasi sama dengan jam kerja perangkat daerah lainnya. Karena Kabupaten Bogor merupakan wilayah penyangga ibu kota, banyak masyarakat yang baru bisa mengurus perizinan pada malam hari setelah pulang bekerja,” ujar Rudy.
Menurutnya, ke depan diperlukan kebijakan khusus terkait penambahan jam operasional layanan perizinan agar pelayanan publik semakin mudah diakses masyarakat. Ia juga meminta sistem pelayanan terus dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
Selain pelayanan perizinan, Rudy menyoroti pentingnya administrasi kependudukan sebagai hak dasar masyarakat. Ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lebih aktif melakukan jemput bola kepada warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Administrasi kependudukan mungkin terlihat sederhana dari KTP dan KK, tetapi itu menjadi pondasi masyarakat untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara, baik pendidikan maupun bantuan sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan 23 tenant pelayanan dari total 31 tenant di MPP yang terdiri atas perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta unsur pendukung lainnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, rata-rata 169 petugas layanan bekerja setiap hari dalam tiga shift pelayanan. Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 6.210 layanan diberikan kepada masyarakat dengan jumlah pendaftaran perizinan mencapai 574 permohonan.
“Gebyar Pelayanan Publik Nonstop 100 Jam ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, inklusif, responsif, dan berorientasi kepada kepuasan masyarakat,” ujar Agus Ridho.
Di sisi lain, Polres Bogor berhasil membongkar tujuh kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp12,5 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar secara berulang dengan memanfaatkan puluhan barcode serta berganti-ganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.
Aksi ilegal tersebut diduga melibatkan tiga oknum internal SPBU yang bertugas sebagai pengawas dan operator. Para pelaku disebut memberikan uang pelicin bulanan sebesar Rp250 ribu kepada pengawas SPBU serta Rp10 ribu kepada operator setiap kali pengisian BBM dilakukan.
“Mereka membeli Pertalite dan Solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode. Para pelaku ini bergerak mondar-mandir dan bolak-balik dengan berganti-ganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. BBM subsidi yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dijual kembali ke pihak lain dengan harga non-subsidi untuk mencari keuntungan pribadi,” jelas Wikha dalam konferensi pers di Mapolres Bogor.
Polisi juga mengungkap modus lain berupa penyelewengan Solar subsidi menggunakan truk tangki bertuliskan PT PMG yang diduga digunakan untuk mengepul Solar sebelum dijual ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, sindikat tersebut memodifikasi kendaraan roda empat agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.
“Kapasitas tangki standar kendaraan tersebut harusnya berada di angka 300 liter. Namun, oleh pelaku ditambahkan tangki modifikasi berkapasitas 400 liter di dalamnya, sehingga total kendaraan tersebut mampu menampung hingga 700 liter BBM sekali jalan,” ungkapnya.
Seluruh tersangka beserta kendaraan modifikasi dan barang bukti lainnya kini telah diamankan di Mapolres Bogor. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal kategori VIII. (Irfan)













