Kolom Hafid Abbas
Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012-2017)
Pagi ini (15/04/2026), saya menerima telpon dari seorang sahabat, Abdul Haris Fatgehipon, seorang Guru Besar Ilmu Sejarah, memulai kariernya sebagai dosen di Universitas Pattimura Ambon (1998-2014) pada Program Studi Pendidikan Sejarah, dan pada periode 2004-2006, ia menjadi Riset Asisten Profesor di Departemen Strategi dan Keamanan, Universiti Kebangsaan Malaysia. Fokus penelitian Fatgehipon meliputi resolusi konflik, sejarah kontemporer Indonesia, hubungan sipil-militer, dan pendidikan
multikultural. Ia telah menerbitkan puluhan artikel ilmiah di jurnal nasional dan internasional, termasuk publikasi tentang konflik Maluku 1999-2002, transformasi konflik, dan pendidikan multikultural. Pada akhir pembicaraan kami, Fatgehipon menuturkan, “Tanpa Jusuf Kalla, Aceh dan Maluku belum tentu masih menjadi bagian
dari NKRI pada hari ini.’
Karenanya, tidaklah mengherankan jika kontroversi laporan terhadap Jusuf Kalla (JK) ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Pemuda Katolik, dan sejumlah ormas terkait dugaan penistaan agama memunculkan perdebatan di masyarakat. Video ceramah JK di Masjid Kampus UGM yang viral dianggap memicu keresahan, namun juru bicara JK menegaskan konten video terpotong dan keluar konteks.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan penolakannya atas laporan ke Kepolisian terhadap JK. “Saya Menteri HAM tidak sepakat dengan laporan polisi terhadap JK. Saya tolak tegas. Terus terang tidak ada manfaatnya juga. JK itu negarawan, mantan Wapres saya tidak yakin ada intensi buruk beliau untuk mendiskreditkan agama tertentu,” ujar Pigai, Selasa (14/4/2026).
Pigai menekankan pentingnya dialog sebagai jalan untuk menjaga persaudaraan antaranak bangsa. “Masyarakat perlu menahan diri untuk tidak mudah terpancing dengan narasi yang saling membenturkan hanya karena perbedaan agama. Jauh lebih penting saat-saat ini kita menjaga kesejukan, persatuan, dan kesatuan. Tempuh jalur dialog,” imbuhnya.
Di tengah kontroversi, publik diingatkan untuk mengenang jasa besar JK bagi negeri ini. Sejarah mencatat, JK memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik-konflik serius di Indonesia, antara lain:
Pertama, dengan ketokohan JK, alumni UNHAS (1968), Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Ketua PMI, yang dikenal sebagai Bapak Perdamaian Indonesia yang telah memajukan perdamaian dan upaya-upaya kemanusiaan di berbagai belahan dunia, sungguh merupakan aset bagi NKRI untuk memajukan perdamaian tidak hanya di tanah air tetapi juga di berbagai belahan dunia, terutama di dunia Islam.
JK dalam rentang waktu lebih tiga dekade terakhir telah menyelesaikan berbagai konflik komunal di tanah air antara lain: konflik antara umat Kristiani dan Islam di Poso pada 1998-2001 melalui Deklarasi Malino I (20 /12/2001), dan konflik serupa di Ambon pada 1999-2002 melalui Deklarasi Malino II (13/02/2002).
Kesuksesan ini dapat dijadikan pelajaran berharga untuk menyelesaikan konflik serupa di mana pun. Sebagai gambaran, konflik Poso telah menelan 577 korban jiwa, 384 terluka, 7.932 rumah hancur, dan 510 fasilitas umum terbakar (Kompas, 30/07/2001). Sementara konflik
Ambon telah menelan 8.000-9.000 warga meninggal, 700.000 pengungsi, dan 29.000 bangunan rumah warga dan rumah ibadah hangus terbakar (Kompas 23/01/2024).
Namun lewat prakarsa JK, sejak penandatanganan Deklarasi Malino I dan II, suasana kehidupan damai dapat terwujud di daerah itu hingga saat ini. Keberhasilan menyelesaikan konflik komunal seperti itu menjadi inspirasi abadi dan pembelajaran berharga (lessons learned) bagi bangsa mana pun untuk mengatasi konflik
serupa di mana pun. Semoga kelak negeri ini dapat dapat merawat jejak JK dalam penyelesaian konflik dan sekaligus dapat mencetak tokoh-tokoh perdamaian secara berkelanjutan.
Kedua, konflik berdarah di Aceh antara GAM dengan pemerintah RI telah berlangsung selama tiga dekade dengan menelan tidak kurang 30.000 korban jiwa. Dalam keadaan seperti tu, pada 24 Desember 2004, Aceh tiba-tiba dilanda lagi bencana tsunami amat dahsyat yang menelan lebih 200.000 korban jiwa, lebih setengah juta pengungsi dengan.kerugian ekonomi berkisar USD7 miliar (UN,2005). Namun atas kepeloporan JK bersama Hamid Awaluddin dan Farid Husein (alumni UNHAS) dan sejumlah tokoh lainnya, pihak GAM terbuka untuk menjalin dialog damai dengan Pemerintah Indonesia.
Dialog itu akhirnya terlaksana di Helsinki dengan difasilitasi oleh Presiden Martti Ahtisaari bersama Juha Chistensen. Setelah melalui proses panjang, kesepakatan damai yang dituangkan dalam MoU Helsinki akhirnya dapat ditandatangani pada 15 Agustus 2005 oleh kedua pihak. Pihak GAM diwakili oleh Malik Mahmud dan Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.
Sejak MoU Helsinki disepakati, tidak pernah lagi ada tetesan darah yang jatuh sia-sia di Aceh. Jika selama 30 tahun terdapat 30.000 korban jiwa (2-3 orang per hari) baik dari pihak GAM, TNI-Polri atau dari penduduk sipil yang tidak berdosa (Amnesty International 15/08/2013), sejak 15 Agustus 2005 hingga 15 Agustus 2025 (20 tahun), MoU Helsinki telah menyelamatkan 14.600 hingga 21.900 jiwa. Sejak itu pula, kerugian ekonomi akibat konflik yang berkisar USD330 juta setahun (IDR5,4 triliun) dan angka kemiskinan yang amat tinggi (UN, 2005), semuanya teratasi. Kini pertumbuhan ekonomi Aceh mencapai 5,6% setahun dan angka kemiskinan terus menurun secara signifikan (BPS,2024).
Ketiga, JK telah amat berajasa membebaskan Indonesia dari tekanan PBB untuk membawa 401 perwiran TNI dan apparat Kepolisian yang terancam menjalani proses hukum di Mahkamah Pidana Internasional pada akhir 2004. Pada saat itu, Indonesia menghadapi tekanan serius dari komunitas internasional. Bahkan Kofi Annan, Sekjen PBB, mengusulkan pembentukan Commission of Experts (CoE) untuk mengevaluasi efektivitas Pengadilan HAM ad hoc Indonesia terkait kasus HAM Timor Timur. Langkah ini bukan sekadar evaluasi teknis, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional yang lebih luas, termasuk kemungkinan pengadilan di bawah rezim Statuta Roma.
Notulensi Hafid Abbas pada rapat tertanggal 12 Desember 2004 yang dipimpin oleh JK di kediamannya mengungkap dengan jelas kekhawatiran tersebut. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa jika CoE dibentuk dan menghasilkan rekomendasi negatif, maka tekanan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional akan semakin besar.
Jika Indonesia menolak inisiatif PBB tersebut juga mengandung risiko. Pemerintah Indonesia memperhitungkan kemungkinan boikot diplomatik, tekanan dalam forum multilateral, hingga penurunan posisi tawar dalam kerja sama internasional. Karena itu, strategi yang dipilih tidak sekadar menolak, tetapi menawarkan alternatif yang kredibel.
Kunci utama dari strategi Indonesia adalah memastikan bahwa Timor Leste tidak mendukung internasionalisasi kasus tersebut. Jika kedua negara sepakat untuk menyelesaikan masalahnya sendiri secara bilateral, maka legitimasi bagi PBB untuk
campur tangan akan melemah secara signifikan.
Di sinilah peran dua tokoh kunci yang sering luput dari perhatian publik menjadi sangat penting, yaitu Fanny Habibie dan Hafid Abbas (Dirjen Perlindungan HAM). Berdasarkan notulensi rapat 12 Desember 2004 itu, Fanny Habibie ditugaskan secara khusus untuk melakukan pendekatan langsung kepada para pemimpin Timor Leste sebelum pertemuan resmi dengan Presiden Indonesia. Dengan pengalaman diplomasi internasional serta kedekatan personal dengan Xanana Gusmão, Ramos-Horta, dan Alkatiri, ia memainkan peran penting dalam membangun kepercayaan awal yang menjadi fondasi rekonsiliasi. Fanny dan Hafid adalah operator lapangan untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut.
Indonesia dan Timor Leste, akhirnya, sepakat membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) pada tahun 2005. Komisi ini mulai bekerja efektif sejak Mei 2005 dan berlangsung hingga penyerahan laporan akhir pada 15 Juli 2008 balik keberhasilan ini, terdapat kepemimpinan yang visioner.
JK dengan insting politik perdamaiannya, Hassan Wirajuda dengan diplomasi yang cermat dan tangguh, dan Susilo Bambang Yudhoyono dengan legitimasi kepresidenannya, berhasil mengantar
Indonesia keluar dari pilihan sejarahnya yang amat sulit namun tepat. Di sisi lain, keberanian para pemimpin Timor Leste untuk memilih rekonsiliasi menunjukkan
kedewasaan politiknya yang luar biasa bagi sebuah negara muda.
Pengalaman Indonesia dan Timor Leste melalui KKP menegaskan satu pelajaran mendasar bagi komunitas internasional: “Persahabatan antarbangsa bukanlah penyangkalan terhadap kebenaran, melainkan jembatan untuk menemukannya secara lebih manusiawi. Perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat dibangun ketika masa lalu diakui, luka dipulihkan, dan kedua bangsa memilih berjalan bersama, bergandengan tangan menuju satu mimpi bersama—masa depan yang adil, bermartabat, dan damai.”
Sebagai penutup, kelihatannya, tanpa peran JK, ke-401 perwira TNI dan aparat Kepolisian RI kemungkinan besar masih menjalani hukumannya dari Keputusan Mahkamah Pidana Internasional melalui mekanisme Statuta Roma.
Semoga, semua kalangan yang mencintai negeri ini yang kini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mari memetik ajakan Menteri HAM Natalius Pigai untuk menyelesaikan beragam persoalan bangsa melalui dialog yang saling memuliakan. Menarik dikenang tuturan Marcus Tullius Cicero, seorang filsuf dan negarawan Romawi kuno, “Pax optima rerum” -Perdamaian adalah pilih terbaik di antara semua pilihan,
yang dalam konteks kini prosesnya melalui dialog.













