PINISI.co.id- Pendiri Lembaga Monitoring Sulawesi Selatan, M.A. Rachman, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya memperbaiki kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Apresiasi itu disampaikan menyusul pernyataan Presiden yang memberi lampu hijau kepada Menteri Keuangan untuk mengganti pimpinan Ditjen Bea dan Cukai apabila tidak mampu meningkatkan profesionalisme institusi tersebut.
“Kita harus bertekad terus membangun pemerintahan yang profesional, pemerintahan yang tidak korup, dan tidak berkoalisi dengan kejahatan. Kita harus bersama-sama menjaga semua,” ujar Presiden Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan.
Sorotan terhadap kinerja Bea dan Cukai kembali mencuat setelah muncul sejumlah kasus yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pemeriksaan terkait dugaan korupsi limbah minyak sawit (POME). Menurut M.A. Rachman, asas hukum equality before the law atau semua manusia setara di mata hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Berdasarkan kajian Lembaga Monitoring Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dinilai sudah sangat jelas dan terbukti. Hal itu juga pernah disampaikan pejabat Bea dan Cukai Sulawesi Selatan dan Makassar pada tahun 2026.
“Setiap rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi pendapatan negara. Bila dibiarkan, negara bisa mengalami kerugian besar. Ini jelas merupakan kejahatan ekonomi karena negara kehilangan penerimaan cukai, industri legal dirugikan, dan kebijakan fiskal pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok menjadi lemah,” ujar M.A. Rachman.
Ia menjelaskan, Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 secara tegas menyebutkan bahwa menjual, menawarkan, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai. Selain itu, Pasal 55 UU yang sama juga mengatur ancaman hukuman lebih berat bagi pihak yang membuat atau mengedarkan rokok dengan pita cukai palsu atau bukan haknya.
Namun, menurutnya, regulasi tersebut belum diterapkan secara maksimal di lapangan. Ia mempertanyakan mengapa para pelaku utama peredaran rokok ilegal belum tersentuh proses hukum, meskipun aparat Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum telah memusnahkan sekitar 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar di Kompleks Gedung Keuangan Negara KM 5 Makassar baru-baru ini.
“Barang disita lalu dimusnahkan, tetapi publik tidak mengetahui siapa pemilik maupun pemasoknya. Padahal barang yang dimusnahkan adalah barang hasil kejahatan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” katanya.
Lembaga Monitoring Sulawesi Selatan juga menyoroti kemungkinan masih banyaknya rokok ilegal yang lolos dari pengawasan kepabeanan.
Karena itu, pihaknya berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto melalui jalur langsung ke Istana Negara agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku maupun oknum aparat yang terbukti melindungi kejahatan di bidang kepabeanan. (ARN)














